Kabar Terkini

WEBINAR "PETA INARISK SEBAGAI DASAR PERENCANAAN TATA RUANG RENDAH RESIKO"

 



Kesimpulan: 

Webinar ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan pembuka dari Bapak Amin. Beliau menekankan pentingnya memperbarui data InaRISK karena tingginya dinamika perubahan lahan dan ancaman cuaca ekstrem seperti badai siklon akhir-akhir ini. Acara ini pada dasarnya merupakan kuliah tamu bagi mahasiswa mitigasi bencana di ITS, namun dibuka juga untuk masyarakat luas dan praktisi BPBD.

Selanjutnya, acara inti dipandu oleh moderator Ibu Win Lestari yang secara resmi membuka sesi diskusi. Tema utama yang diangkat dalam webinar ini adalah pemanfaatan peta InaRISK sebagai landasan perencanaan tata ruang yang rendah risiko. Tujuannya adalah menjadikan peta risiko bencana sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan ketangguhan suatu wilayah terhadap bencana.

Pemateri pertama, Bapak Sesa Wiguna dari BNPB, mengawali paparannya dengan data statistik yang menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah di Indonesia berisiko tinggi terkena bencana. Beliau menjelaskan bahwa penanggulangan bencana dan penataan ruang memiliki landasan hukum yang saling melengkapi, yaitu Undang-Undang No. 24 dan No. 26 Tahun 2007. Oleh karena itu, kegiatan pada fase pra-bencana, khususnya penataan tata ruang, menjadi aspek pencegahan yang sangat vital.

Bapak Sesa memberikan contoh nyata tata ruang berbasis mitigasi, seperti larangan membangun di area patahan aktif pasca Gempa Cianjur. Ia juga menyoroti pentingnya sabuk hijau di pesisir untuk meredam tsunami, serta tata letak permukiman yang jauh dari sempadan sungai untuk menghindari banjir. Contoh-contoh tersebut membuktikan bahwa menjauhkan aset permukiman dari zona bahaya sangat efektif dalam meminimalkan kerusakan.

Untuk mempermudah kajian mitigasi tersebut, BNPB telah menghadirkan platform InaRISK yang dapat diakses melalui web maupun aplikasi pintar (*smartphone*). Melalui InaRISK Personal, masyarakat dapat memeriksa ancaman bahaya tepat di lokasi mereka berada dan membaca panduan mitigasinya. Aplikasi ini juga memiliki fitur lapor kegiatan darurat yang secara otomatis merekam titik koordinat pengguna.

Pemateri kedua, Prof. Aji Pamungkas dari ITS, memaparkan betapa "saktinya" tata ruang dalam upaya pengurangan risiko bencana. Beliau menjelaskan bahwa perencanaan ruang mampu mencegah interaksi antara ancaman bahaya, kerentanan bangunan, dan populasi manusia di satu lokasi yang sama. Meskipun demikian, ia menyoroti adanya tantangan sinkronisasi karena dokumen kajian risiko bencana hanya berlaku 5 tahun, sedangkan rencana tata ruang dirancang untuk 20 tahun.

Prof. Aji kemudian memperkenalkan modul tata ruang rendah risiko yang dirancang timnya pada 2019 untuk mengevaluasi dokumen tata ruang suatu kota dengan cepat. Sebagai contoh, evaluasi tata ruang Surabaya sebelumnya mendapat skor menengah (2,56) karena saat dokumen itu dibuat, data patahan gempa belum terakomodasi sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ahli dari berbagai multidisiplin sangat dibutuhkan agar rencana struktur ruang dan penetapan jalur evakuasi benar-benar aman.

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan tanggapan dari Ibu Happy Hapsari Handayani selaku Kepala Pusat Studi MKPI ITS. Beliau mengapresiasi kemajuan InaRISK, namun mengingatkan bahwa peta ancaman harus terus dibuat dinamis karena perubahan tutupan lahan dan iklim terjadi sangat cepat. Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya pengembangan dasbor spasial interaktif hingga ke level mikro agar masyarakat tahu langkah praktis apa yang harus dilakukan di zona rawan.

Pada sesi diskusi, muncul pertanyaan mengenai apakah pemerintah daerah diwajibkan menggunakan peta bahaya dari InaRISK untuk menyusun kajian risiko. Perwakilan BNPB menjelaskan bahwa InaRISK merupakan standar batas minimum, dan daerah diperbolehkan menggunakan peta lain yang lebih detail asalkan telah divalidasi dan disetujui

Webinar ini akhirnya diakhiri dengan arahan tugas dari Bapak Amin kepada mahasiswa, pembacaan pantun penutup oleh moderator, serta seremoni penyerahan sertifikat.

rangkuman detail dan komprehensif dari awal hingga akhir webinar "PETA INARISK SEBAGAI DASAR PERENCANAAN TATA RUANG RENDAH RESIKO" yang mencakup setiap topik bahasan, dilengkapi dengan stempel waktu (timestamps) agar Anda dapat menelusurinya dengan mudah:

1. Pembukaan dan Sambutan [00:00:00 - 00:11:07]

  • [00:00]: Acara dibuka dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

  • [03:32]: Sambutan dari Bapak Amin (Departemen Teknik Geofisika ITS). Beliau menekankan bahwa pembuatan peta InaRISK perlu dievaluasi dalam penerapannya pada penataan ruang, terutama mengingat terjadinya peristiwa Siklon Seroja dan Siklon Senyar yang memporak-porandakan wilayah terdampak. Beliau mengingatkan bahwa jika kawasan yang dulunya memiliki vegetasi hutan sudah berubah penggunaannya, dampaknya sangat mematikan. Hal ini menjadi peringatan akan pentingnya update Inarisk bagi tata ruang pemerintah pusat dan daerah.

  • [07:51]: Moderator Ibu Win Lestari mengambil alih acara dan memperkenalkan narasumber pertama, Bapak Sesa Wiguna, Ph.D. dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB.

2. Sesi Pertama: Pemaparan Bapak Sesa Wiguna (BNPB) [00:13:03 - 01:21:47]

  • [15:08]: Bapak Sesa memaparkan statistik kebencanaan hingga 2025 yang memperlihatkan tingginya risiko bencana di Indonesia. Hampir seluruh provinsi pernah mengalami bencana kecuali negara tetangga Timor Leste yang memiliki risiko minimal. Dampak terbesarnya meliputi korban jiwa dan kerusakan fasilitas.

  • [18:42]: Terdapat relasi erat antara undang-undang kebencanaan dan tata ruang, yakni UU No. 24 Tahun 2007 (Penanggulangan Bencana) dan UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang).

  • [20:50]: Dalam fase prabencana, peran BNPB dan aturan berfokus pada mitigasi, kesiapsiagaan, dan penataan ruang.

  • [30:01]: Studi Kasus Penataan Ruang: Bapak Sesa membahas contoh Gempa Cianjur 2022, peran penting vegetasi di sempadan pantai untuk mitigasi tsunami, hingga longsor di Sumedang akibat alih fungsi lahan kritis. Ditunjukkan juga praktik tata ruang yang baik saat rumah dibangun jauh dari sempadan sungai sehingga aman dari luapan air pada saat hujan ekstrem karena siklon.

  • [37:43]: Kerangka Pengkajian Risiko Bencana (KRB) di BNPB mengacu pada tiga komponen utama: Peta Bahaya (probabilitas dan intensitas kedalaman), Peta Kerentanan (sosial, ekonomi, fisik), dan Peta Kapasitas (sumber daya masyarakat dan pemda). Outputnya berupa dokumen, peta spasial, dan matriks tabulasi.

  • [44:09]: Peta Inarisk krusial untuk membuat jalur evakuasi yang tepat. Evakuasi harus mengarah ke zona bahaya yang lebih rendah namun cukup dekat dengan konsentrasi kerentanan penduduk.

  • [50:48]: Pengenalan Platform InaRISK. Terdapat InaRISK versi Web dan Personal App. Versi Personal mampu melacak GPS pengguna untuk memberikan info tingkat bahaya (hazard info), melaporkan kejadian bencana lengkap dengan koordinat tersemat (geo-tagging), dan mengukur Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM).

  • [01:03:04]: Sesi interaktif peserta untuk mencoba InaRISK dan fitur-fiturnya secara langsung. Bapak Sesa juga memandu cara mengunduh layer peta bahaya melalui fitur GIS Services dan portal peta BNPB untuk keperluan kajian lanjutan.

3. Sesi Kedua: Pemaparan Prof. Adjie Pamungkas (Tata Ruang ITS) [01:23:00 - 02:34:02]

  • [01:25:51]: Prof. Adjie menjelaskan tantangan mengintegrasikan pesan pengurangan risiko bencana (dari BNPB) ke dalam praktik perencana kota/wilayah. Walaupun kesadaran tata ruang makin meningkat, integrasi dengan mitigasi bencana masih perlu dikembangkan.

  • [01:31:05]: Konsep Sakti Tata Ruang: Bencana terjadi ketika ada interaksi antara Ancaman (Hazard), Kerentanan, dan Kapasitas di satu ruang dan waktu. Tata ruang sangat efektif ("sakti") karena bisa memisahkan faktor-faktor tersebut (misal: melarang ada bangunan/kerentanan di kawasan bahaya tinggi).

  • [01:35:39]: Tiga prinsip utama resiliensi kota: mampu meredam kejutan (absorb shock), mampu pulih kembali (bouncing back), serta mampu belajar dan beradaptasi (learning and adaptation).

  • [01:42:00]: Sinkronisasi Dokumen Rencana: Masalah sering muncul karena masa berlaku Rencana Tata Ruang (RTRW/RDTR) adalah 20 tahun, sedangkan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) BNPB umumnya berlaku 5 tahun. Prof. Adjie menyarankan bahwa RPB 5 tahunan harus dijadikan basis pada rencana aksi lima tahun pertama dokumen RTRW.

  • [01:53:14]: Prof. Adjie mempresentasikan alat penilai cepat bertajuk "Modul Tata Ruang Rendah Risiko" yang dikembangkan bersama tim di tahun 2019. Alat ini berfungsi untuk melihat apakah sebuah produk tata ruang memiliki indikator merespons mitigasi bencana yang mumpuni. Studi kasus asesmen menggunakan evaluasi RTRW di Kota Surabaya.

  • [02:04:45]: Dilema Pertumbuhan Kota. Dalam realitas ekonomi, pusat kegiatan kota (seperti mal atau permukiman) sering kali terlanjur berada pada kawasan risiko tinggi. Sangat sulit bagi tata ruang untuk merelokasi total. Solusinya, tata ruang harus diimbangi dengan penyediaan infrastruktur kedaruratan yang maksimal.

  • [02:12:08]: Sangat penting untuk mendetailkan desain arah evakuasi di dalam dokumen tata ruang. Contoh kasus evakuasi tsunami, arah jalur jalannya harus tegak lurus menjauhi garis pantai, bukan melingkar.

  • [02:24:59]: Di kawasan patahan (sesar) gempa, pola ruangnya idealnya dikosongkan (clearance) sebagai zona hijau dan menuntut adanya pergeseran garis bangunan (setback), sembari mengandalkan koordinasi antara ahli tata ruang dan ahli geofisika.

4. Sesi Tanggapan Ahli & Diskusi [02:35:04 - 03:07:33]

  • [02:39:07]: Tanggapan dari Ibu Dr. Ir. Happy Hapsari Handayani (Kepala Pusat Studi MKPI ITS). Beliau menekankan perlunya dinamisasi data spasial. Meskipun InaRISK saat ini sudah luar biasa sebagai dasar acuan nasional, penggunaannya di tingkat pengambilan keputusan mikro (daerah) masih statis. Perubahan tutupan lahan dan urbanisasi yang cepat menuntut transisi menuju model mitigasi tata ruang yang berbasis pada kecerdasan AI dan dynamic risk-based planning.

  • [02:51:31]: Pada sesi tanya jawab, Pusdalops Madiun bertanya apakah Pemda diwajibkan selalu menggunakan Inarisk dalam KRB daerah. Bapak Sesa menjawab bahwa InaRISK diposisikan sebagai batas kelengkapan/baku minimum (baseline).

  • [02:59:54]: Bapak Ridwan Yunus (BNPB) menambahkan penjelasan, jika Pemda memiliki metode pemodelan data bahaya yang terbukti lebih akurat dibanding InaRISK nasional, maka sangat diperbolehkan untuk dipakai asalkan divalidasi langsung melalui asesmen bersama BNPB dan walidata yang bersangkutan.

  • [03:03:32]: Acara ditutup dengan kesimpulan Bapak Amin, pemberian penugasan kepada mahasiswa di kelas mitigasi untuk menyusun profil KRB Kabupaten/Kota masing-masing berdasarkan pemaparan materi, dan sesi penyerahan sertifikat secara virtual.



Unduh Gambar Kartun CLAY : 








































RINCIAN ACARA:


Berikut teks yang ditulis ulang dengan setiap paragraf maksimal 3 kalimat, tanpa mengurangi isi sedikit pun:


Kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya, lanjut dengan sambutan pembuka, kemudian masuk pada acara inti sesi penyampaian materi narasumber yang akan dipimpin oleh moderator. Dilanjutkan dengan sesi tanggapan, tanya jawab, dan juga diskusi. Diakhiri dengan penutup.

Ya baiklah, untuk mengawali kegiatan pada pagi ini, marilah kita bersama-sama membuka acara dengan berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Silakan sejenak kita berdoa, dipersilakan.

Ya baik, terima kasih, berdoa bisa dicukupkan. Kita lanjut pada agenda yang kedua yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya, monggo panitia.

Oh, Abit... Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku, di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku. Indonesia kebangsaanku, bangsa dan tanah airku, marilah kita berseru Indonesia bersatu. Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku, bangsaku rakyatku semuanya, bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.

Indonesia Raya, merdeka, tanahku negeriku yang kucinta. Indonesia Raya, merdeka, Indonesia Raya. Indonesia Raya, merdeka merdeka, tanahku yang kucinta, merdeka, Indonesia Raya, merdeka merdeka, hiduplah Indonesia Raya.

Oke, masih mute, masih mute, nggih mohon maaf. Baik, terima kasih.

Selanjutnya kita akan masuk ke sambutan pembuka yang akan disampaikan oleh Pak Amin, monggo Pak Amin dipersilakan. Baik, assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Wa'alaikumsalam war, selamat pagi semuanya, salam sehat terutama hari ini.

Kami mengucapkan terima kasih sekali, khususnya pada narasumber dalam hal ini Pak Sesa yang sudah lama terhubung dengan kita dan kita mengharapkan terus terhubung. Kemudian dari ITS juga Pak Profesor Haji, kami mengucapkan terima kasih kepada yang lain. Juga kehadirannya dari Bapak-Bapak, khususnya dari BPBD yang dari jauh, ada yang dari Nunukan, dari Bali, banyak sekali, kami terima kasih sekali atas semangatnya untuk ikut hari ini.

Jadi perlu diketahui bahwa peta Inaris itu sudah dibuat lama, menjadi pertanyaan besar apakah ini sudah dipakai sebagai bahan untuk penataan ruang. Nah ini sekarang menjadi pertanyaan, apalagi kemarin pada waktu peristiwa di Sumatera itu ada siklus senior yang membuat memprak-porakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Artinya ini membutuhkan bahwa Inaris itu membutuhkan juga update kalau misalnya terjadi perubahan penggunaan lahan di suatu kawasan.

Mestinya update ini juga harus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kalau ada siklon senior yang lewat lagi, dan ini mungkin siklon senior ini baru dua kali melewati daratan: pertama dulu tahun 2021 di NTT, sekarang terjadi di Sumatera. Jadi ini mestinya menjadi peringatan kita semua bahwa nanti ada satu siklon dengan hujan yang sangat besar seperti ditumpahkan.

Kalau misalnya kondisi di daerahnya itu kawasannya sudah berubah, misalnya dulu sudah tidak ada hutannya, maka yang terjadi ya seperti yang terjadi di Sumatera, di Aceh maupun Sumatera Barat maupun Sumatera Utara. Nah ini mestinya menjadi peringatan kita semua.

Jadi hari ini kita akan mendiskusikan itu, apa yang sudah dilakukan oleh Bapak Sesa dan kelompoknya dari BNPB, dan kemudian dari hasil para peneliti, termasuk dalam hal ini adalah Pak Haji Profesor Haji. Harapannya pagi ini kita bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan bisa kita terapkan di daerah masing-masing.

Mungkin demikian, sambutan saya. Oh ya, ini memang acara pagi ini sebetulnya awalnya memang kuliah tamu untuk mahasiswa mitigasi bencana yang ada di ITS, jadi memang ini sebagian besar mahasiswa yang ada di ITS. Tapi karena ini juga acara penting, maka kita buka untuk yang lain, dan kita sangat berharap nanti ada interaksi di antara peserta.

Mungkin demikian sambutan dari saya, semoga acara hari ini bermanfaat untuk kita semua. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih Pak Amin atas sambutannya yang memberikan pemantik untuk diskusi pagi ini. Selanjutnya kita akan langsung masuk pada acara inti, pemaparan narasumber dengan tema peta Inaris sebagai dasar perencanaan tata ruang yang rendah risiko, di mana sudah hadir narasumber-narasumber kita yang luar biasa di pagi hari ini. Baiklah, diskusi ini akan dipimpin oleh Ibu moderator Ibu Win Lestari di pagi hari ini, waktu dan tempat kami persilakan.

Silakan Bu. Ya terima kasih, suara saya jelas ya, Bu Laras? Jelas Bu, mungkin lebih besar sedikit volumenya.

Oh lebih besar sedikit, siap Bu. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Wa'alaikumsalam warahmatullah.

Ya selamat pagi Bapak Ibu sekalian, adik-adik mahasiswa, peserta webinar. Alhamdulillah atas rahmatnya kita dapat berkumpul dalam webinar pagi ini yang diselenggarakan oleh Departemen Teknik Geofisika ITS bekerja sama dengan BNPB dan Pusat Penelitian Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim ITS. Kita mengambil tema pagi ini adalah peta Inaris sebagai dasar perencanaan tata ruang rendah risiko.

Salam kenal, saya Win Lestari sebagai dosen teknik geofisika, akan bertugas sebagai moderator pada hari ini. Tadi sudah banyak pengantar dari Pak Amin mengenai latar belakang penyelenggaraan webinar ini. Lebih lanjut nanti kita akan melihat bagaimana pemaparan dari para narasumber tentang peta Inaris dan integrasinya dalam perencanaan tata ruang, baik tingkat nasional maupun daerah, untuk menjadi dasar perencanaan tata ruang rendah risiko.

Kita akan diperkenalkan juga bagaimana pemanfaatan peta risiko sebagai instrumen strategis untuk mengurangi dampak bencana dan meningkatkan ketangguhan sebuah wilayah. Sekaligus membuka wawasan dari para pakar kebencanaan dan perencanaan wilayah kita pada pagi ini.

Baik Bapak Ibu sekalian, adik-adik mahasiswa, langsung saja kita akan masuk ke sesi pertama yaitu dari Bapak Sesa Wiguna PhD. Sebelum kita masuk kepada pemaparan beliau, saya sampaikan dahulu sekilas profil Pak Sesa, izin share screen-nya ya.

Aktivitas beliau adalah di BNPB sudah 12 tahun, masyaallah sudah lama sekali pengalaman di sini. Jabatan beliau adalah sebagai analis risiko bencana, saya itu juga sebagai peneliti. Background pendidikan beliau adalah dari Tohoku University, mengambil doktoral degree, dan sebelumnya adalah Master of Science di University of Auckland.

Baik, itu profil singkat beliau. Dan ya, sebelum kita mulai ada pantun sedikit: burung merpati terbang ke awan, singgah sebentar di pohon randu, webinar ini harus kita jalankan, untuk Indonesia yang lebih tangguh selalu. Mana tepuk tangannya Bu?

Baik, Bapak Sesa, selamat pagi Bapak. Sudah sehat? Alhamdulillah Bu, sehat, sehat ya.

Salam kenal Pak. Salam kenal Bu Win. Baik, bisa dicoba mungkin share screen-nya Pak Sesa?

Saya coba share screen ya. Ya baik Bapak Ibu, seperti biasanya tata tertib webinar kita, mohon untuk semua peserta bisa mute selama pemaparan materi. Insyaallah nanti di sesi diskusi kita akan buka interaktif dengan para narasumber, silakan bisa menulis pertanyaan selama pemaparan dengan memberikan identitas ya, nama dan asal instansi atau institusi.

Kepada Pak Sesa kami persilakan. Baik, baik, terima kasih Bu Win atas kesempatannya juga pembukaannya. Saya ucapkan selamat pagi kepada seluruh peserta, yang juga saya hormati Pak Amin yang selalu memberikan kesempatan buat saya pribadi dan BNPB umumnya untuk sharing mengenai kegiatan yang kami lakukan.

Ini saya pikir kesempatan yang sangat berharga untuk saling diskusi, menambah wawasan, dan juga memperoleh feedback dari teman-teman mahasiswa, para peneliti, dosen. Dan saya lihat juga banyak teman-teman praktisi kebencanaan yang lain, ada BPBD dan sebagainya, terima kasih Pak Amin.

Mohon izin saya memulai. Saya juga di sini tidak sendiri, ada teman-teman dari Direktorat Pemetaan BNPB lainnya di sini, ada Pak Ridwan juga. Jadi silakan teman-teman mohon tanya sebanyak-banyaknya, nanti kalau saya kesulitan saya friends izin memulai.

Bapak Ibu dan teman-teman, dimulai dengan topik yang cukup berat ya, tapi sangat penting, dan memang menjadi konsern utama kita juga bagaimana ini dimanfaatkan untuk perencanaan pengelolaan ruang atau tata ruang. Perkenalan tadi sudah disampaikan oleh Bu Moderator, saya dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, memulai pekerjaan di BNPB sejak 2012-2014, memang langsung di direktorat yang menangani peta risiko. Waktu itu masih sedikit, dan waktu itu memang langsung dibimbing Pak Ridwan, jadi kebetulan suhunya ada di sini.

Jadi saya kami buka kesempatan selebar-lebarnya untuk diskusi, entah itu mengenai peta risiko, Inaris, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan peta ya. Kira-kira ini outline yang akan kita diskusikan selama pemaparan, saya yakin tidak banyak, lebih banyak sharing mengenai Inaris ya, kalau tata ruang di sini sudah ada pakarnya ada Pak Prof yang nanti juga saya yakin akan membahas lebih mendalam mengenai tata ruang. Tapi pertama kita akan sama-sama diskusi mengenai kebencanaan di Indonesia, lalu sedikit gambaran mengenai penanggulangan bencana di Indonesia, lalu kenapa perlu tata ruang, dan beberapa studi kasus.

Kami coba menunjukkan kenapa tata ruang itu perlu dan kenapa tata ruang itu harus memperhatikan risiko bencana. Nah yang terakhir ini adalah topik utama yang coba kita sampaikan, bagaimana Inaris ini berkontribusi dalam penataan ruang.

Sebagai pembuka, ini statistik yang dihimpun dari tahun 2025. Memang kita kalau lihat statistik ini cukup sedih ya, hingga tahun 2025 kita masih dilanda banyak bencana. Kalau kita lihat, yang semakin gelap ini semakin tinggi kejadiannya, jadi kalau kita lihat dari peta ini terlihat beberapa provinsi memang kejadiannya lebih banyak, seperti misalkan di Sumatera ada dua provinsi yang warnanya gelap, kemudian di Jawa hampir semua provinsi, kecuali Banten, kemudian di wilayah Kalimantan dan Papua relatif sedikit.

Tapi sedikit frekuensi kejadian bencana tidak berarti korbannya atau dampaknya sedikit ya, jadi yang namanya bencana tetap ada potensi atau ada dampak baik itu jiwa, ekonomi, dan sebagainya.

Ini, sebentar, saya ada, mohon izin teman-teman. Baik, mohon maaf Bapak Ibu, izin melanjutkan. Jadi kalau kita lihat di sini banyak kerusakan ya, misalkan tercatat dari sini ada kerusakan rumah yang mencakup senilai 205 unit, belum lagi kita lihat ada fasilitas umum, dan juga yang paling menyedihkan tentu adalah kehilangan jiwa.

Jadi kita lihat memang tempat kita ini sangat berisiko tinggi terhadap bencana. Kalau kita lihat juga dari tahun 2015, banyak jenis bencana yang terjadi, dimulai dari gempa bumi, erupsi gunung berapi, tsunami, banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, kekeringan, dan gelombang ekstrem dan abrasi. Nah ini kondisi bencana di tempat kita.

Kalau kita lihat, Pak, share screen-nya belum di-share Pak Sesa? Oh belumkah? Oh belum, tadi menghilang sebentar tadi.

Terus, terus. Oh share screen-nya juga hilang ya? Oh maaf, maaf, coba saya coba lagi.

Sudah kelihatan? Sudah, sudah, bisa di-full screen Pak. Iya, terima kasih Pak. Oh iya mohon maaf.

Nah jadi kalau kita lihat, memang walaupun secara jumlah kejadian bencana tidak merata ya, ada yang sedikit ada yang besar. Tapi kalau kita lihat di sini, tidak ada provinsi yang putih, satu-satunya yang putih adalah negara tetangga Timur Leste. Tapi kalau kita lihat di seluruh wilayah ini punya warna, artinya di seluruh wilayah kita pernah mengalami bencana, dan tentu yang paling menyedihkan adalah adanya korban jiwa yang menjadi tragedi.

Nah lalu ini adalah contoh aturan setelah kita sadar bahwa kita rawan dan berisiko bencana yang sangat tinggi. Kemudian tentu pemerintah menerbitkan suatu aturan perundangan untuk melindungi seluruh jiwa dan juga masyarakat dari ancaman bencana. Kalau kita lihat yang sesuai dengan topik kita hari ini ada dua aturan utama, dan tentu dari masing-masing perundangan ini banyak turunannya, misalkan perundangan tentang tata ruang juga ada turunannya, tentang penanggulangan bencana juga ada turunannya.

Kalau kita lihat dari undang-undang ini, seperti kakak adik ya, yang satu nomornya 24, yang satu 26, jadi keduanya diterbitkan atau disahkan tahun 2007: yang penanggulangan bencana nomornya 24, yang penataan ruang nomor 26. Jadi kalau kita lihat, memang secara peraturan kita sudah memiliki instrumen untuk mengatur bagaimana tata ruang ini mengakomodir kebencanaan, begitu juga sebaliknya.

Informasi-informasi bencana seharusnya digunakan di tata ruang. Kalau kita lihat lebih detail memang dari kedua aspek ini, dari Undang-Undang 24 menyebutkan pentingnya penataan ruang, dan di Undang-Undang Penataan Ruang juga menyebutkan fungsi-fungsi risiko bencana sebagai salah satu komponen utamanya. Nanti kita akan lihat bagaimana keduanya terintegrasi ya, dan kenapa tata ruang ini menjadi sangat penting untuk memperhitungkan risiko bencana.

Kalau kita kembali ke penanggulangan bencana, di pasalnya itu disebut mengenai tahapan bencana. Nah ini mungkin bagi teman-teman yang belum familiar, saya yakin semua praktisi sudah tahu ya, tapi mungkin teman-teman mahasiswa yang belum. Jadi kalau dilihat dari undang-undang, kita membagi tahapan bencana ini paling tidak menjadi tiga: ada saat bencana, ada pra bencana, dan juga pasca bencana.

Di undang-undang juga sudah dirinci kira-kira aktivitas apa saja yang dilakukan pada saat masing-masing tahapan, seperti misalnya pada saat bencana yang dilakukan adalah gerak cepat, status keadaan darurat, dan tentu fokusnya adalah untuk penyelamatan dan evakuasi. Di pasca bencana fungsinya adalah untuk pemulihan.

Nah yang menjadi menarik di sini adalah di bagian prabencana, karena sangat terkait dengan topik kita ya. Jadi dibagi menjadi dua tahapan yaitu situasi tidak ada bencana dan situasi terdapat potensi bencana. Kalau kita sudah tahu ada potensi bencana, maka anjuran aktivitas yang dilakukan adalah mitigasi, peringatan dini, dan kesiapsiagaan.

Nah pada saat situasi tidak ada bencana, kita melakukan perencanaan, pencegahan, pengurangan risiko bencana, pelatihan, penelitian, dan penataan ruang. Nah ini saya pikir sangat relevan dengan apa yang menjadi tupoksi kita sehari-hari.

Misalkan di kampus, Pak Amin menjadi salah satu tim yang sangat aktif berkomunikasi dengan kami juga memberikan masukan-masukan terhadap upaya pengkajian risiko bencana, nah ini saya apresiasi juga masukan-masukannya. Kemudian yang menjadi poin terakhir di sini adalah penataan ruang, nah ini yang coba kita gali pada pagi hari ini.

Pak, ini slide show-nya kekecilan mohon maaf. Eh setting, setting slide show. Heeh, masih itu kah, tadi Mas tadi ada double kecil slide.

Nah, mungkin oke, mungkin karena saya ada dua layar, mudah-mudahan sekarang sudah aman ya, sudah enggak muncul malah. Oh sudah enggak muncul. Baik, kita coba lagi.

Duh, mana, mana ini ya. Sudah ya, oke oke oke oke oke, sip sip sip sip. Berarti dari tadi slide ini belum muncul ya Pak, yang muncul cuman separuh kecil?

Oh iya, jadi bukan setting presenter Pak Sesa tadi. Oh baik, terima kasih, sudah full, terima kasih Pak S. Baik, terima kasih sudah diingatkan, kalau tidak saya tersesat.

Jelas ya, jadi ini aktivitas yang sudah, jadi tahapan bencana yang sudah diatur oleh undang-undang tentang penanggulangan bencana nomor 24 tahun 2007, juga sudah ada rincian aktivitas yang disarankan yang dianggap penting menjadi target utama dari masing-masing tahapan. Nah salah satunya tentu di situasi tidak ada bencana ini, peran dan fungsi perguruan tinggi di sini sangat tinggi ya, ada penelitian dan juga tentang materi penataan ruang.

Nah ini contoh lanjutan dari mengenai tahapan bencana ya, tapi di sini lebih fokus ke membahas apa fungsi dan peran BNPB. Jadi juga diatur dalam penanganan penanggulangan bencana itu fase dan fungsi serta kegiatan. Kalau untuk BNPB sendiri, pada saat prabencana tentu fungsinya adalah untuk koordinasi, jadi mengkoordinasikan seluruh pihak bagaimana untuk mengurangi risiko bencana.

Lalu pada saat tanggap darurat, fungsinya tidak lagi koordinasi tapi meningkat menjadi komando, mengomando seluruh pemangku kepentingan. Tapi pada saat pasca bencana juga bertindak sebagai pelaksana. Di sini ada kegiatan-kegiatan yang juga tadi berkaitan dengan slide sebelumnya bahwa fungsinya adalah pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan untuk prabencana; tanggap darurat untuk saat tanggap darurat; dan pemulihan untuk pasca bencana.

Jadi slide ini juga kembali mengingatkan bahwa mazhab yang dipakai di penanggulangan bencana kita adalah membagi bencana ini menjadi beberapa tahapan. Jadi kalau teman-teman bertanya apa yang dilakukan BNPB kalau tidak ada bencana, nah ternyata lebih banyak karena di sini tugasnya lebih berat ya, ada pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, semuanya berat. Tapi di sini menunjukkan bahwa aktivitas yang kita lakukan dalam penanggulangan bencana tidak melulu atau tidak fokus kepada tanggap darurat, tetapi lebih berat, lebih besar daripada itu, kita juga melakukan aktivitas prabencana dan juga pasca bencana.

Ini contoh penyelenggaraan tata ruang ya, yang kembali menunjukkan bahwa para pendahulu kita sebetulnya sudah mengingatkan bahwa tata ruang ini tidak bisa terlepas dari penanggulangan bencana, begitu juga sebaliknya, penanggulangan bencana tidak bisa lepas dari penataan ruang. Jadi memang di beberapa aturan secara spesifik menyampaikan keterkaitan antara dua aspek ini, seperti misalkan di PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, di sini juga disampaikan bahwa salah satu data yang digunakan adalah data dan informasi kebencanaan. Kemudian di penjelasannya disampaikan bahwa untuk penyusunan tata ruang dibutuhkan data dan informasi risiko bencana, di sini ada gempa, kawasan sesar aktif, tsunami, gunung api, banjir, likuifaksi, dan kerentanan.

Nah tentu kalau kita lihat kalau kita runut dari Undang-Undang 2007 tentang penataan ruang, di sini jenis informasi bahayanya makin meningkat ya. Sebelumnya kalau tidak salah, nanti mohon dikoreksi oleh Pak Prof, di undang-undang belum ada misalkan mengenai likuifaksi, tetapi tentu kita belajar dari banyak kejadian, salah satunya Palu, bahwa likuifaksi itu sangat menelan korban, maka kemudian perlu diatur tata ruangnya. Jadi di sini terlihat bahwa dua aspek mengenai penataan ruang dan penanggulangan bencana ini tidak bisa dipisahkan, saling terkait satu sama lain.

Nah kalau kita lihat lebih detail muatannya, ada suatu pedoman yang disusun yang berjudul Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Berdasarkan Perspektif Pengurangan Risiko Bencana. Di sini dibahas lebih detail lagi bagaimana rincian dari informasi risiko bencana ini menjadi tata ruang, misalkan dari zona-zona yang diatur dalam tata ruang ada yang namanya zona rawan bencana atau zona yang termasuk ke dalam zona lindung. Lalu kemudian diatur bagaimana kebijakan-kebijakan yang diambil di zonasi ini mengurangi risiko bencana.

Nah kalau kita lihat dari tata ruang ada yang namanya struktur dan pola ruang ya. Kalau kita baca dari alur pikir ini, pola ruangnya digunakan sebagai zonasi yang diperbolehkan atau zonasi budidaya, ada juga sebagai zonasi kawasan lindung, artinya yang tidak boleh dimanfaatkan. Kemudian dari segi struktur ruang, setelah kita mengetahui informasi risikonya, kemudian dibuat jalur evakuasi dan sarana mitigasi lainnya.

Jadi ini menggambarkan bagaimana penataan ruang ini berasal dari risiko bencana yang kemudian diturunkan menjadi zonasi dan juga rencana struktur ruang. Nah di slide berikutnya akan terlihat bagaimana gambaran lebih detail mengenai pemanfaatan informasi risiko bencana ini.

Nah ini contoh kasus mengingatkan kita kenapa bencana ini perlu diperhitungkan dalam penataan ruang. Nah ini contoh studi kasus gempa Cianjur 2022, ada gempa besar dengan kedalaman dangkal 10 km. Nah setelah diidentifikasi, ternyata ada potensi sesar baru, dan kemudian terlihat bahwa gempanya memang terpusat dan kemudian diatur bagaimana ruang ini bisa digunakan dan bagaimana ruang ini terbatas, bahkan ada zonasi yang memang tidak boleh digunakan.

Nah ini contoh salah satu penggunaan informasi risiko bencana untuk penataan ruang. Contoh studi kasus lain adalah kalau kita lihat tentu ada pengaturan sempadan ya, sempadan pantai, sempadan sungai. Nah ini contoh kenapa sempadan itu harus dipatuhi, misalkan kalau kita lihat semak dan di sini juga sabuk hijau di sempadan pantai ini digunakan untuk mitigasi tsunami.

Nah ini tentu nanti akan diatur dalam tata ruang, kalau misalkan ada potensi tsunami, kira-kira rencana mitigasinya apa saja yang perlu digunakan atau yang perlu dikenalkan gitu ya untuk bisa mengurangi risiko bencana. Nah dari gambar ini kita lihat bahwa untuk rumah-rumah yang tidak memiliki proteksi vegetasi, dia lebih mudah terlanda, tapi kemudian rumah-rumah yang memiliki proteksi dari vegetasi relatif lebih aman.

Nah ini tentu pengaturan sempadan di sini menjadi sangat penting, karena kalau kita tahu dia memiliki potensi bahaya, tentu kita juga harus punya solusi kira-kira diapakan sehingga risikonya berkurang.

Kemudian ini juga pembelajaran longsor di Sumedang. Kalau kita lihat, lahannya di sini bisa dikategorikan kritis ya, karena gunung ini sudah tidak memiliki vegetasi alami tapi kemudian sudah diubah menjadi aktivitas pertanian, dan tentu dari segi kestabilan lereng ini sangat tidak stabil. Jadi ini contoh pembelajaran di Sumedang bahwa longsor itu terjadi di zona-zona yang memang berada di lahan kritis.

Nah ini kemudian contoh kasus juga menarik bahwa kalau kita lihat, waktu di 2021 kalau tidak salah ya, ada siklon tropis Seroja. Jadi kalau teman-teman, sekarang kita mengalami, atau tahun lalu ada siklon Senyar, walaupun kita tahu secara teori relatif kita aman dari siklon. Tapi tidak menutup kemungkinan siklon itu terus terjadi, misalkan Seroja pernah juga kita mengalami bencana yang cukup besar yang ditimbulkan dari siklon, kemudian terulang di belahan wilayah kita yang lain, di Sumatera juga ada siklon Senyar.

Nah gambar ini menunjukkan siklon itu kan relatif lebih banyak membawa air gitu ya, menimbulkan atau memicu hujan yang sangat ekstrem. Jadi ini contoh penataan ruang yang bagus, di mana aktivitas permukimannya dibuat sangat jauh dari sempadan sungai.

Sedangkan kalau kita lihat gambar di sini yang dikasih silang, mungkin kalau curah hujannya normal atau curah hujan tanpa dipicu Seroja misalkan atau dipicu siklon, mungkin zona ini tidak begitu terlanda. Artinya tidak mungkin atau bisa jadi tidak ada limpasan air, tapi begitu dipicu, nah ini jadi luapannya bisa ke mana-mana.

Nah praktik baik di sini adalah memang rumahnya dibuat sangat jauh, artinya kalau kita lihat jarak antara sungai dan permukiman ini sangat jauh. Nah ini juga mengingatkan kita bahwa sempadan sungai ini memang harus dipatuhi. Nah lebih besar dari itu, bahwa penataan ruang menjadi sangat penting, tidak hanya secara teori tapi juga diimplementasikan di lapangan, karena kita menemukan bahwa memang banyak kerusakan atau kerugian itu dikarenakan asetnya memang berada di zona rawan bencana.

Nah ini contoh salah satu praktik baik di mana permukimannya dibuat sangat jauh dari zonasi atau potensi landaan, dan memang pada saat siklon terjadi, permukimannya tidak terdampak.

Nah ini juga kasus terbaru dari siklon Senyar. Kalau kita lihat peta di sebelah kanan, ini adalah peta potensi banjir bahaya yang disusun oleh BNPB yang ada di Inaris. Lalu di sebelah kiri ini adalah gambar citra satelit Sentinel-2 yang diambil sekitar 29 November.

Jadi kalau kita ingat, siklon itu mulai melanda sekitar tanggal 25-26 ya, mulai hujan lebat. Beberapa hari setelahnya kebetulan ada citra yang mengambil dan memang mendokumentasikan bahwa ini salah satu daerah di Aceh Utara. Kalau kita lihat, memang yang warna agak coklat ini adalah genangan banjir, kemudian airnya keruh dan sebagian mengalir ke laut, tapi kalau kita lihat yang ada di daratan ini yang coklat-coklat adalah contoh genangan air.

Nah kalau kita sandingkan, sebetulnya di sebelah kanan ini adalah peta potensi bahaya banjir yang disusun oleh BNPB. Kalau kita lihat, di aturan peta kita mencoba membuat pewarnaannya menjadi gradasi dari warna hijau sampai merah ya, hijau rendah, merah tinggi. Nah tentu tinggi merahnya ini untuk masing-masing jenis ancaman berbeda, dan untuk banjir yang hijau ini rentangnya 0 sampai 0,75 m, kemudian yang sedang warnanya kuning nilainya ketinggiannya sekitar 0,75 sampai 1,5 m, dan tinggi di atas 1,5 m.

Jadi kalau kita lihat sebetulnya kalau mengacu dari peta-peta Inaris, sebetulnya kita sudah bisa mengenali bahwa daerah-daerah yang kemudian terlanda banjir ini secara potensi memang memiliki, kalau kita lihat warnanya sangat konsisten. Di mana peta-peta yang Inaris definisikan memiliki potensi menengah hingga tinggi, juga tervalidasi ketika ada banjir, jadi di zona-zona yang sama juga terlihat adanya genangan banjir. Nah ini sebetulnya dari segi teknologi atau dari segi aktivitas kajian risiko bencana, kita sudah bisa mengidentifikasi wilayah-wilayah mana yang berpotensi terdampak bencana.

Lalu kita sudah banyak diskusi mengenai tata ruang, informasi bahaya risiko, dan apa itu Inaris, tapi kita belum membahas apa sebetulnya kajian risiko bencana. Nah jadi BNPB, sesuai mandat Undang-Undang 2002 tentang penanggulangan bencana, memang kita wajib menyusun perencanaan penanggulangan bencana. Perencanaan penanggulangan bencana ini adalah upaya bagaimana untuk mengelola risiko, jadi setelah kita tahu ada risiko lalu kita buat rencana supaya risikonya berkurang.

Untuk mengawali penyusunan RPB ada yang namanya analisis risiko bencana, nah kemudian dirinci lagi menjadi analisis bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Untuk menindaklanjuti atau meneruskan amanah undang-undang ini, BNPB menyusun suatu kerangka yang disebut dengan pengkajian risiko bencana. Kalau kita lihat peta sebelumnya, ini merupakan salah satu komponen dari pengkajian risiko bencana.

Nah kita sudah memiliki banyak aturan yang terkait dengan pengkajian risiko bencana baik itu sifatnya perka atau petunjuk teknis. Ini sebagai informasi: peraturan mengenai pengkajian risiko bencana ini sedang di-review, sedang dimutakhirkan dengan kondisi terkini.

Kalau kita lihat di substansinya, peta risiko bencana ini dibagi menjadi beberapa komponen, atau terdiri dari komponen-komponen yang penyusunnya kita lihat di sini ada tiga komponen utama dalam penyusunan peta risiko ya: ada peta bahaya, peta kerentanan, dan peta kapasitas. Peta bahaya ini kita melihat dari adanya probabilitas dan intensitas, probabilitas ini bisa dari aspek geografi: probabilitas mana yang akan terdampak, mana yang tidak, lalu intensitas ini memberikan gambaran mengenai besaran atau magnitude.

Nah tentu intensitas ini menjadi berbeda untuk tiap jenis ancaman. Khusus untuk banjir misalkan, sejauh ini yang kita pakai adalah intensitas dari aspek ketinggian, makanya kemudian BNPB membagi kelas bahaya ini menjadi tinggi, rendah, sedang berdasarkan kedalamannya.

Tapi diskusi terakhir atau terbaru, kami berdiskusi dengan Pak Amin, beliau mengusulkan bahwa intensitas banjir sebaiknya tidak hanya kedalaman ya Pak Amin, nanti Pak Amin mungkin bisa memberikan pencerahan. Tetapi juga perlu memperhitungkan mengenai kecepatan dan juga durasi, jadi seberapa lama air ini menggenang. Karena tentu dampaknya berbeda ya, ada antara yang genangannya sebentar dengan yang genangannya lama, tentu dampaknya berbeda.

Nah terlepas dari itu, saya kembali mengingatkan atau menekankan bahwa dalam peta bahaya ada yang namanya intensitas, dan intensitas ini berbeda untuk masing-masing jenis ancaman. Nah untuk peta bahaya di sini, BNPB dan juga BPBD atau dalam penyusunan risiko bencana itu sendiri, kita sifatnya adalah pengguna, jadi selama ada wali data yang mengeluarkan petanya, nah maka peta-peta itu yang kami acu. Nah jadi pengaturan tentang wali data ini juga sudah diatur ya melalui BIG di peraturan mengenai kebijakan satu peta, di sana sudah terindikasikan wali data untuk masing-masing jenis data, dan untuk kebencanaan juga sudah ada, misalkan mengenai gunung api, nah itu datanya adalah PVMBG, artinya BNPB di sini menjadi pengguna dari peta-peta bahaya yang sudah dikeluarkan oleh Badan Geologi atau Pusat Vulkanologi.

Lalu kemudian ada peta kapasitas. Nah kapasitas ini kita menilai kapasitas dari aspek masyarakat dan dari aspek pemerintah daerah. Pemerintah daerah di sini tentu mengenai regulasi, apakah regulasinya sudah memenuhi atau cukup jika ada bencana gitu ya, kemudian juga ada logistik, apakah logistik kita ini mencukupi kalau ada bencana.

Nah kemudian dari segi masyarakat, dari masyarakat kita melihat apakah masyarakat ini mampu bertahan atau mampu menghadapi bencana. Jadi kita mengkombinasikan kapasitas ini dari dua aspek ya: aspek bagaimana pemerintah mampu mengelola dan menindaklanjuti bencana dari segi aset dan peraturan dan sebagainya, kemudian dari segi masyarakatnya apakah mampu evakuasi jika ada bencana, apakah memiliki sumber daya yang bisa digunakan pada saat darurat, dan sebagainya.

Lalu untuk peta kerentanan, peta kerentanan ini lebih banyak kepada aset ya yang berpotensi terdampak, bukan cuma aset sebetulnya di sini, juga ada manusia. Kemudian peta kerentanan ini kita bagi menjadi empat: kerentanan sosial budaya, kerentanan ekonomi, kerentanan fisik. Nah kerentanan fisik ini adalah infrastruktur sebetulnya, jadi melihat seberapa banyak fasilitas umum, fasilitas kritis, atau rumah yang berada di zona rawan.

Jadi kita masih melihat dari segi keterpaparan, lalu ada fungsi atau probabilitas ya, asumsi yang memperhitungkan kira-kira berapa peluang terjadinya dampak jika asetnya atau manusianya berada di zona rawan. Jadi singkat cerita BNPB menganut mazhab yang mengkaji risiko bencana itu dari tiga aspek: kapasitas, kerentanan, dan bahaya.

Lalu pertanyaannya, apa hubungannya tiga komponen ini terhadap tata ruang? Nah ini tentu kalau kita bicara mengenai zonasi, kita melihatnya dari peta bahaya, misalkan kita melihat mana yang rawan tidak rawan gitu ya. Yang bahayanya tinggi tentu kita harus membuat zonanya menjadi kawasan lindung, artinya tidak bisa dimanfaatkan penuh sebagai budidaya tetapi ada pengaturan khusus.

Lalu bagaimana dengan risiko? Nah tentu kalau kita bicara tentang prioritas misalkan pembangunan tempat evakuasi, jalur evakuasi, tentu kita tidak hanya melihat dari segi bahaya karena bahaya ini kan hanya dari kondisi fisik ya. Tapi kemudian jalur evakuasi, titik evakuasi, ini tentu harus melihat sumber daya atau aset yang ada yang mau dilindungi, misalkan kalau kita bikin tempat evakuasi tentu kita memilih tempat yang padat penduduk.

Jadi di sini aspek kerentanan, aspek risiko, menjadi penting tidak hanya bahaya begitu kita ingin membuat struktur ruang misalkan atau rencana-rencana mitigasi. Nah jadi semua komponen yang ada di kajian risiko bencana ini sangat terkait dengan penataan ruang ya.

Lalu tadi Pak Amin sudah menyampaikan di awal bahwa BNPB sudah mengkaji peta bahaya, mengkaji risiko gitu ya, sudah membuat. Nah ini contoh jenis bahaya yang sudah dikaji BNPB, nanti di akhir paparan kami akan menunjukkan bagaimana kita bisa mengakses data-data ini. 


No comments

Featured Post

WEBINAR "PETA INARISK SEBAGAI DASAR PERENCANAAN TATA RUANG RENDAH RESIKO"

  https://www.youtube.com/watch?v=1vmUTC-aAoU Kesimpulan:  Webinar ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan pembuka d...